Widya Gama Mahakam University
- VISI
- Visi wajib merupakan cita-cita bersama yang dapat memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pembimbing yang menjiwai pikiran dan kehendak segenap sivitas akademik untuk betindak yang dilandasi oleh integrasi iman, ilmu, dan amal.
- Visi wajib memuat tujuan dan ruang lingkup kerja akademis serta penyerapannya.
- Visi wajib dirumuskan bersama dalam sebuah Tim Perumus VMTS yang dibentuk dari Universitas, Fakultas, Program Studi, pengguna lulusan, dan pihak-pihak yang berkepentingan Visi seharusnya dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pengguna lulusan, stakeholder, dan masyarakat.
- Visi seharusnya menggunakan masa atau batas waktu (Tahun Capaian) serta menentukan wilayah jangkauan lembaga
- Visi seharusnya ditinjau ulang 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
- Misi
- Misi wajib memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun.
-
- Misi wajib mengandung pokok-pokok mengenai bentuk kegiatan utama dapat menjadi landasan hubungan kerja dan perencanaan sumberdaya segenap pihak yang berkepentingan.
- Misi wajib menunjukkan ruang lingkup hasil yang hendak dicapai oleh lembaga yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar disyaratkan bagi hasil pendidikan.
- Misi wajib menunjukkan ruang lingkup pasar yang menjadi sasaran.
- Misi wajib memuat pernyataan yang berkaitan dengan kebijakan lembaga
- Misi wajib dirumuskan bersama oleh Senat Fakultas dan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Misi seharusnya disusun berdasarkan masukan-masukan dari segenap pihak-pihak yang berkepentingan.
- Misi wajib dapat menjadi tolak ukur dalam evaluasi di seluruh lembaga, fakultas dan bagian-bagiannya.
- Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan lembaga yang terlibat.
- Tujuan
- Tujuan wajib disusun selaras dengan visi dan misi Universitas
- Tujuan wajib relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Tujuan pendidikan wajib disusun sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Tujuan wajib didiskusikan secara periodik di dalam rapat senat universitas.
- Tujuan wajib dikomunikasikan secara eksplisit kepada dosen, mahasiswa dan pihak-pihak yang berkepentingan.